Dalam perdagangan dalam negeri dan internasional ada beberapa ciri-ciri utama yang perlu kita ketahui namun sebelum membahas lebih jauh mengenai ciri-ciri kita akan mnejelaskan sedikit mengenai kondisi perdagangan dalam negeri.
Indonesia telah mengalami kemajuan yang baik dalam penerapan reformasi perdagangan pada beberapa tahun terakhir dan hal itu merupakan salah satu dari beberapa faktor yang membantu berkembangnya penyerapan tenaga kerja di sektor resmi, memangkas tingkat kemiskinan dan mengembangkan tingkat menengah penduduk Indonesia.
Selain itu, Indonesia lebih beruntung dibanding negara-negara tetangganya dengan berhasil melewati krisis keuangan dunia secara relatif mulus. Hal ini memberikan kesempatan yang unik bagi Indonesia pasca krisis untuk meningkatkan penjualan dalam negeri dan pangsa pasar dunianya.
Untuk meraih kesempatan ini sebaik-baiknya, Indonesia harus terus mendorong reformasi perdagangan dan menghindari protektionisme yang akan menghambat efisiensi dan inovasi. Selain Indonesia, hanya Hong Kong dan Cina saja yang pada tahun 2010 berhasil mengembalikan nilai perdagangan internasionalnya ke tingkat absolut pra-krisis keuangan dunia.
Perdagangan dalam negeri
Ciri utama perdagangan dalam negeri adalah sebagai berikut.
1) Lingkupnya dalam negeri.
2) Menggunakan mata uang sendiri.
3) Perselisihan dalam perdagangan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
4) Standar mutu produk Iebih rendah daripada barang ekspor. (misalnya: Standar Nasional Indonesia)
5) Biaya pengangkutan Iebih murah.
6) Pembeli dan penjual pada umumnya bertatap muka secara Iangsung.
2) Menggunakan mata uang sendiri.
3) Perselisihan dalam perdagangan diselesaikan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
4) Standar mutu produk Iebih rendah daripada barang ekspor. (misalnya: Standar Nasional Indonesia)
5) Biaya pengangkutan Iebih murah.
6) Pembeli dan penjual pada umumnya bertatap muka secara Iangsung.
Perdagangan internasional
Ciri utama perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
1) Lingkupnya Iebih luas (tidak mengenal batas negara).
2) Menggunakan mata uang asing yang disepakati.
3) Perselisihan diselesaikan dengan hukum internasional.
4) Adanya standar mutu yang harus dipenuhi (misalnya: ISO 4000, ISO 9000, dan lain-lain).
5) Barang yang diperdagangkan disesuaikan dengan selera, keadaan alam, dan preferensi Negara tujuan.
6) Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara Iangsung.
2) Menggunakan mata uang asing yang disepakati.
3) Perselisihan diselesaikan dengan hukum internasional.
4) Adanya standar mutu yang harus dipenuhi (misalnya: ISO 4000, ISO 9000, dan lain-lain).
5) Barang yang diperdagangkan disesuaikan dengan selera, keadaan alam, dan preferensi Negara tujuan.
6) Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara Iangsung.
0 komentar:
Posting Komentar