Kamis, 19 Januari 2017

TATA UPACARA DI SEKOLAH

Sekolah wajib mengadakan Upacara Bendera, baik itu Upacara Penaikan maupun Penurunan Bendera. Dasar hukum diadakannya Upacara Bendera di sekolah, yakni Pancasila, UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional) dan Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera).
Maksud dan Tujuan Upacara Bendera
Pelaksanaan Upacara Bendera ini tentunya memiliki maksud dan tujuan, diantaranya:
1. Untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
2. Menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Dalam Upacara Bendera terdapat beberapa jabatan, seperti:
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara
Sedangkan untuk petugasnya adalah:
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat
Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan sebelum dilaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
a. Bendera Merah Putih, dengan ukuran perbandingan 2 : 3, ukuran terbesar 2 X 3 meter dan ukuran terkecil 1 X 1,5 meter.
b. Tiang Bendera, dengan tinggi minimal 5 meter maksimal 17 meter, untuk perbandingan bendera dengan tiang adalah 1 : 5.
c. Tali Bendera, diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik.
d. Naskah-naskah, seperti naskah Pancasila, Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Naskah Janji Siswa, Naskah Do’a dan Naskah Susunan Acara.
Tata Upacara Bendera atau Susunan Upacara Bendera di Sekolah sudah diatur oleh pemerintah, yang disebut Tata Upacara Sekolah (TUS). Tata Upacara tersebut diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
1. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
2. Penghormatan Umum
3. Laporan Pemimpin Upacara
4. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
5. Mengheningkan Cipta
6. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
7. Pembacaan Teks Pancasila
8. Amanat Pembina Upacara
9. Pembacaan Doa
10. Laporan Pemimpin Upacara
11. Penghormatan Umum
12. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
13. Upacara selesai, barisan dibubarkan
14. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Pelaksanaan pacara Bendera di Sekolah ini biasanya diadakan setiap hari senin untuk Upacara Pengibaran Bendera (Penaikan Bendera) dan hari sabtu untuk Upacara Penurunan Bendera (bagi sekolah yang melaksanakan).


0 komentar:

Posting Komentar