Jumat, 24 Februari 2017

Penggunaan Lahan dan Permukiman di Indonesia

Lahan sebagai bagian atau unsur dari lingkungan alam adalah merupakan salah satu wadah bagi manusia dan mahluk hidup lainnya untuk melakukan kegiatannya. Sejalan dengan diungkapkan Bintarto (1977:10) lahan diartikan sebagai “suatu tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama dimana mereka dapat menggunakan lingkungan setempat untuk mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupannya”. Lahan merupakan potensi fisik atau sumber daya alam yang secara kuantitas tidak akan bertambah, sedangkan pertumbuhan penduduk senantiasa mengalami perkembangan cukup pesat dari waktu ke waktu. Hal ini akan menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan penduduk akan lahan yang tidak terbatas dengan jumlah lahan yang terbatas. Akan tetapi, dengan semakin meningkatnya penduduk dan meningkatnya pembangunan, maka semakin meningkat pula kebutuhan penggunaan lahan.

1. Penggunaan Lahan

Menurut Arsyad (1989:207) penggunaan lahan (land use) diartikan sebagai “bentuk intervensi (campur tangan) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spirituil”. Sedangkan pengertian penggunaan lahan yang dikemukakan oleh Vink dalam Sitorus (1986:176) yaitu „setiap bentuk campur tangan manusia terhadap sumber daya lahan baik yang sifatnya tetap atau permanen ataupun merupakan daur yang bertujuan memenuhi kebutuhan material maupun spiritual ataupun keduanya‟.

Menurut Arsyad (1989:2007) “Penggunaan lahan dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan besar yaitu penggunaan lahan pertanian dan penggunaan lahan bukan pertanian. Penggunaan lahan bukan pertanian dapat berupa permukiman, industri, rekreasi, pertambangan dan lain-lain.” Secara lebih jelas penggunaan lahan menurut Direktorat Tata Guna Tanah (1984) sebagai berikut :
  1. Permukiman, yaitu kelompok benguna untuk tempat tinggal dengan pekarangannya termasuk di sini perumahan, emplasemen (stasiun, pasar, dan pabrik).
  2. Sawah, tanah berpematang, ada saluran pengairan yang sering digenangi dan ditanami padi atau tanaman semusim lainnya.
  3. Tanah kering, yaitu terdiri atas tegalan (tanah kering yang diusahakan menetap dengan tanaman semusim) dan ladang berpindah (yaitu tanah pertama yang ditanami tanaman semusim diusahakan tiga tahun kurang dan kemudan ditinggalkan) serta kebun campuran (yaitu ditanami serbagai tanaman keras dicampur dengan tanaman semusim yang didominasi oleh tumbuhan keras.

Melihat pengertian-pengertian penggunaan lahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan lahan sangat berhubungan erat dengan budaya dan kegiatan manusia terhadap sumber daya lahan. Sebagai hasil dari budaya manusia maka penggunaan lahan sifatnya dinamis sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia dan budayanya.

2. Permukiman

Permukiman merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan manusia. Menurut Djoyohadikusumo dalam Daljoeni (1978:76), manusia merupakan mahluk yang paling banyak kebutuhan hidupnya dibandingkan mahluk-mahluk lain‟. Dari deretan lima kebutuhan manusia : pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, nampak bahwa permukiman menempati posisi sentral. Oleh karena itu, permukiman sangat penting sebagai salah satu kebutuhan manusia.

Permukiman dalam Undang-Undang Perumahan dan Permukiman No. 4 Tahun 1992, berbunyi : Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa berwawasan perkotaan ataupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.

Definisi lain dikemukakan Blaang (1986:29) sebagai berikut: Permukiman adalah selalu kawasan perumahan yang ditata secara fungsional sebagai status sosial, ekonomi dan fisik tata ruang dilengkapi dengan prasarana lingkungan, sarana umum dan fasilitas sosial sebagai suatu kesatuan yang utuh dengan membududayakan sumber-sumber dan dalam mengelola lingkungan yang ada untuk mendukung kelangsungan dan meningkatkan mutu kehidupan dan memberikan rasa aman, tentram, hikmat, nyaman, dan sejahtera dalam keselarasan, keserasian, dan ketertiban berfungsi sebagai wadah yang dapat melayani pribadi.

Sementara itu Sumaatmadja (1988:191) dengan konsep geografinya memberikan batasan bahwa permukiman adalah “suatu kawasan perumahan lengkap dengan prasarana lingkungan, prasarana umum dan fasilitas sosial yang mengandung keterpaduan dan keselarasan sebagai lingkungan hidup”.

Berbicara tentang permukiman yang layak dan serasi menurut Soeriatmadja (1999:30) “sebetulnya sudah mencakup empat kebutuhan pokok lainnya, yakni : pangan, air bersih, energi dan lapangan kerja, sebab pengertian dalam arti luas terdiri atas empat unsur penting di dalamnya”, yakni:

  1. Wisma, bangunan dan perumahan yang dibutuhkan oleh manusia baik untuk tempat tinggal maupun untuk melakukan berbagai kegiatan sosial lainnya, baik kegiatan ekonomi maupun kegiatan budaya.
  2. Marga, prasarana, sarana dan fasilitas yang dibutuhkan oleh manusia baik untuk memelihara kesehatan dan kesejahteraannya, maupun untuk mengembangkan dan membina kecerdasan (pendidikan) dan keperluan hidup sehari-hari akan sandang dan pangannya, serta mobilitas dalam llingkungan hidupnya.
  3. Karya, lapangan pekerjaan untuk dapat mendukung keperluan hidup dan membina kelangsungan hidup diri dan keluarganya, serta mengembangkan bakatnya.
  4. Suka, sarana dan fasilitas rekreasional yang bisa memelihara dan membina perkembangan budaya manusia dalam arti luas. Ini berarti bukan hanya memelihara dan membina kekayaan budaya masa kini, tetapi juga melindungi warisan alam dan warisan budaya masa lalu, yang telah merupakan bagian dari perkembangan sejarah dalam perjalanan ruang dan waktu.

Kesimpulannya bahwa permukiman merupakan kawasan yang didominasi lingkungan hunian dengan fungsi utamanya sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan untuk mendukung kehidupan sehingga fungsi permukiman dapat berdaya guna. Oleh karena itu, lokasi permukiman sebaiknya berada pada lokasi yang sudah seharusnya difungsikan untuk permukiman.

0 komentar:

Posting Komentar