PBB atau Perserikatakan Bangsa-Bangsa.Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Logo PBB (UN) |
A. Sejarah Perserikatakan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pada 1915 Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan suatu liga, dengan tujuan untuk menghindarkan dunia dari ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson. pada 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya adalah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional. Sedangkan tugasnya yaitu menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah.
Ada beberapa hasil dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, secara umum LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini terbukti dari meletusnya Perang Dunia II. Perang ini terjadi karena Jerman di bawah pimpinan Hitler, Italia yang dipimpin Mussolini, serta Jepang berupaya untuk memperluas kekuasaan mereka atas berbagai wilayah dunia melalui jalan penaklukan militer. Peperangan yang mereka sulut sebenarnya telah mengkhianati isi kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa.
Berkecamuknya Perang Dunia II menunjukkan bahwa dunia sangat membutuhkan suatu organisasi yang mampu mewujudkan perdamaian dunia. Organisasi tersebut juga diharapkan dapat memperat kerja sama antarbangsa untuk mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia.
Mendapati dunia yang semakin kacau akibat perang, kemudian memprakarsai pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
- Tidak melakukan perluasan wilayah di antara semaunya
- Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
- Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia
- Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
- Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Piagam Atlantik Otentik |
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu selanjutnya menjadi dasar konferensi internasional dalam rangka penyelesaian perang dunia kedua pada 14 Agustus 1914. Konferensi ini menjadi jalan menuju pembentukan organisasi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada terbentuknya PBB antara lain sebagai berikut :
- 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan Deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia dan Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia.
- 21 Agustus 1944, di Washintong DC dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB.
- Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, 21 Agustus 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB.
- Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan Declaration of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (Original members). Piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alinea) dan Batang Tubuh (19 bab dan 111 pasal). Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.
B. Asas dan Tujuan PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa)
1. Asas-Asas PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa)
- Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
- Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
- Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
- Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
2. Tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
- Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
- Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
C. Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu :
a. Majelis Umum (General Assembly)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice), dan Sekretariat)
Dalam Bab III Pasal 7 Piagam PBB, disebutkan ada 6 bagian struktur organisasi utama PBB yang dapat dilihat pada bagian berikut:
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan keamanan. Bahasa resmi yang digunakan antara lain Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum - Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
- Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
- Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
- Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
- Berhubungan dengan keuangan
- Mengadakan perubahan piagam
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunya hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer diperbantukan pada Dewan Keamanan yang terdiri dari Kepada Staf dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amendemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial - Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut :
- Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
- Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik
- Memupuk hak asasi manusia
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
d. Dewan Perwalian (Trustesship Council)
Dewan ini terdiri dari :
- Anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota tetap Dewan Keamanan, dan
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi dewan perwalian adalah :
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
- Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dewan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Lembaga ini merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim yang diilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian Internasional (traktatdan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah iNternasional meruakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
f. Sekretariat
Sekretariat terdiri atas berikut ini :
- Sekretaris Jenderal dipimpin oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekertaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretaris Jenderal.
- Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu :
a. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Dewan Keamanan
b. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi
c. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Sosial
e. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Hukum
f. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Penerangan
g. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Koperasi dan Pelayanan Umum
h. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut :
- Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan Badan-Badan utama lainnyal.
- Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh Badan-Badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Sebagai organisasi internasional, PBB memang belum sepenuhnya memenuhi harapan untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Namun PBB telah menunjukkan upaya untuk menunjukkan tujuan-tujuannya.
Peranan PBB bagi Indonesia:
- Turut menyelesaikan sengketa RI dengan Belanda mengenai wilayah Irian Barat. Dari hasil perundingan di New York, PBB memegang kekuasaan atas Irian Barat sampai tanggal 1 Mei 1963 , saat penyerahan kekuasaan Irian Barat kepada RI.
- Mengirim UNCI (United Nations Commision for Indonesia) dalam perang Indonesia dengan Belanda hingga ke KMB (Konferensi Meja Bundar) dimana belanda harus mengakui kedaulatan RI.
Peranan PBB bagi dunia internasional :
- Bidang keamanan dan perdamaian, antara lain sengketa Kashmir antara India dan Pakistan (1945), sengketa timur tengah yang melibatkan Israel dan negara-negara Arab sejak 1918 sampai sekarang, krisis antara Korea Utara dan Korea Selatan (1950-1953), krisis Afganistan, Krisis Kamboja, dan krisis Vietnam.
- Bidang ekonomi, antara lain mengkampanyekan pembangunan di negara-negara berkembang serta menggalang pengumpulan dananya.
- Bidang sosial budaya, kesehatan, dan kemanusiaan antara lain mengadakan program-program pendidikan (UNESCO), program kemanusiaan (UNHCR), dan program kesehatan (WHO)
Demikianlah informasi mengenai PBB. Sekian dan terima kasih. IPS makin Asyik.....!!!!
0 komentar:
Posting Komentar