Kita semua tentunya telah mendengar tentang pajak. Baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak motor ataupun pajak penghasilan, semua telah kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan terkadang produk konsumtif yang Anda nikmati pun terkena pajak. Memang secara sepintas terdengar pajak ini memberatkan masyarakat. Akan tetapi, jika Anda mengetahui apa fungsi sebenarnya pajak itu dan manfaatnya, pandangan Anda akan berubah tentang pajak.
Pengertian Pajak
Pertama-tama, marilah kita pahami lebih dalam apa itu sebenarnya pajak? Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.
Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?
Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat ditinjau dari beberapa segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.
1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan
Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsug (Direct Tax) merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.
Pajak tidak langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.
2. Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.
3. Pajak berdasarkan sifat
Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.
Manfaat dan Fungsi Pajak
Dana yang terkumpul dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara. Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pembangunan negara. Selain pembangunan, pengeluaran lainnya yang perlu dibiayai termasuk pembiayaan penegakan hukum, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan banyak lagi.
Dari semua kegunaan pajak di atas, fungsi pajak ini dapat dibagi menjadi:
1. Fungsi anggaran (budgeter)
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.
2. Fungsi mengatur (regulasi)
Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.
Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.
3. Fungsi stabilitas
Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.
4. Fungsi redistribusi pendapatan (pemerataan)
Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.
Dari semua fungsi tersebut, Anda sebagai masyarakat dapat menikmati berbagai manfaatnya. Beberapa diantara manfaat pajak adalah subsidi pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja baru dari investasi, bantuan bagi pengangguran, penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah, serta banyak manfaat lainnya.
Jadi setelah Anda mengetahui lebih dalam tentang apa itu pajak, jenis, manfaat serta fungsinya, pahamkah Anda betapa pentingnya pajak itu untuk kita semua? Jangan selalu pikir pajak itu hanya memberatkan masyarakat. Karena prinsip pajak itu sebenarnya dari masyarakat dan untuk masyarakat. Sudahkah Anda melakukan kewajiban Anda sebagai wajib pajak?