Demokrasi Pancasila tersirat dalam
sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demokrasi tersebut adalah
membentuk DPR dan MPR melalui pemilihan umum (Pemilu).
1. Tujuan Pemilu
Sebagai tindak lanjut dari tugas pokok
Kabinet Pembangunan I adalah dilaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan
umum yang diselenggarakan lima tahun sekali. Adapun tujuan umum pemilu di
Indonesia adalah:
a. melaksanakan kedaulatan rakyat
b. melaksanakan hak-hak asasi warga negara
c. memungkinkan terjadinya pergantian pemerintahan dengan aman dan tertib.
Sedangkan tujuan khusus pemilu adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR,
dan sekaligus mengisi keanggotaan MPR. Sedangkan tujuan pemilihan umum tahun 2004
adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, dan memilih presiden serta
wakil presiden.
2. Asas Pemilu
Pemilu diselenggarakan berdasarkan
asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat pemilih mempunyai hak suara untuk secara langsung memberikan suaranya, menuruti
hati nuraninya tanpa perantara atau tanpa tingkatan.
b. Umum
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak memilih dan dipilih.
Pemilih minimal berusia 17 tahun atau telah kawin, dan dipilih apabila minimal
telah berusia 21 tahun
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas melakukan pemilihan sesuai
dengan hati nuraninnya tanpa adanya pengaruh, tekanan ataupun paksaan.
d. Rahasia
Dalam melakukan pemilihan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan
apapun.
3. Peserta Pemilu
a. Pemilu Tahun 1971
Pemilu tahun 1955 diikuti oleh lebih dari 30 partai politik, organisasi massa,
dan perorangan. Pada masa Orde Baru, dari sekian banyak partai tersebut
disederhanakan menjadi sembilan partai politik dan satu golongan karya. Dengan
demikian pada Pemilu tahun 1971 diikuti oleh sepuluh kontestan, yaitu:
1) Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII)
2) Partai Katholik
3) Partai Nadhatul Ulama (NU)
4) Partai Muslim Indonesia (Parmusi)
5) Golongan Karya (Golkar)
6) Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
7) Partai Murba
8) Partai Nasional Indonesia (PNI)
9) Partai Islam (Perti)
10) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
![]() |
Peserta Pemilu 1977 |
b. Pemilu Tahun 1977 sampai 1997
Untuk pelaksanaan pemilu tahun 1977,
pemerintah Orde Baru menyederhanakan lagi keberadaan partai politik. Di antara
sembilan partai, ada empat partai yang berdasarkan Islam, yaitu NU, PSII, Perti
dan Parmusi, pada tanggal 5 Januari 1973 mengadakan fusi atau peleburan menjadi
satu partai politik yang diberi nama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Setelah empat partai Islam mengadakan fusi menjadi PPP, maka kelima partai non Islam
yaitu PNI, Parkindo, Partai Katholik, Partai Murba, dan IPKI pada tanggal 1
Januari 1973 melebur dalam satu partai dengan nama Partai Demokrasi Indonesia
(PDI). Dengan demikian mulai tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Pemilu diikuti
oleh tiga kontestan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya
(Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
![]() |
Parpol setelah disederhanakan |
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada link berikut Partai-partai politik di Indonesia sejak Pemilu I tahun 1955 sampai Pemilu terakhir
0 komentar:
Posting Komentar